SK Bupati Agam tentang Nagari Pusako Kotogadang SURAT KEPUTUSAN BUPATI AGAM NOMOR 45 TAHUN 2006
TANGGAL 12 JANUARI 2006
TENTANG
PENUNJUKAN NAGARI KOTO GADANG SEBAGAI KAWASAN PUSAKA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
| PERTAMA : |
Menunjuk Nagari Koto Gadang Kecamatan IV Koto sebagai Kawasan Pusaka Alam, Pusaka Budaya dan Pusaka Saujana. |
| KEDUA : |
Penyelenggaraan pelestarian kawasan pusaka sebagaimana dimaksud dictum PERTAMA, harus berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan. |
| KETIGA : |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Lubuk Basung, 12 Januri 2006
Bupati Agam
Aristo Munandar
|